
Jakarta – Pemerintah kembali mengandalkan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salah satu instrumen fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Gaji ke-13 akan diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima, termasuk PNS, anggota TNI-Polri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hakim, pejabat negara, serta para pensiunan.
Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menyampaikan bahwa total nilai dari lima paket insentif ini mencapai Rp24,4 triliun. Selain itu, pemerintah juga mempercepat pencairan gaji ke-13 untuk aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, serta para pensiunan.
Ia juga menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 telah mulai dilakukan dan menjadi bagian integral dari strategi pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung akselerasi program-program prioritas nasional.
“Dengan adanya pencairan gaji ke-13, ditambah paket stimulus dan percepatan program pemerintah lainnya, kita harapkan momentum pertumbuhan ekonomi dapat terus terjaga,” jelasnya.
Hal ini merupakan bagian dari strategi fiskal untuk memperkuat permintaan domestik, mendorong konsumsi rumah tangga, dan mengantisipasi potensi perlambatan ekonomi global.
Besaran gaji ke-13 untuk ASN pusat mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Sementara itu, ASN daerah menerima komponen yang sama, namun penyalurannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Bagi pensiunan, gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo juga menyatakan bahwa pemberian gaji ke-13 ini bertujuan untuk meringankan beban finansial keluarga ASN dalam membiayai pendidikan anak-anak mereka.
“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu bulan Juni tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo beberapa waktu lalu.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat selama periode tahun ajaran baru. Pemberian gaji ke-13 dianggap sebagai stimulus fiskal yang efektif untuk mendorong konsumsi rumah tangga, yang merupakan salah satu komponen utama dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dengan total anggaran yang signifikan, pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara serta masyarakat secara keseluruhan.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi melalui kebijakan yang terukur dan berpihak pada penguatan sektor riil. Selain sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan ASN dan pensiunan, gaji ke-13 diharapkan memberi kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan konsumsi rumah tangga – komponen yang menyumbang lebih dari separuh terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.