
Jakarta – Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada kepala desa (kades) yang terbukti bermain judi online dengan menggunakan dana desa. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto menyatakan bahwa praktik ini tidak dapat ditoleransi karena merugikan masyarakat desa.
“Tahun lalu dan bahkan sebelumnya, terdapat banyak temuan terkait penyalahgunaan dana desa untuk judi online. Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa agar tidak tergoda untuk bermain judi online dengan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa,” ujar Yandri
Menurut Yandri, judi online telah menjadi ancaman serius bagi keuangan negara dan masyarakat. Selain merusak ekonomi keluarga, praktik ini juga menciptakan ketergantungan yang berdampak buruk pada moral dan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, pemerintah akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengawasi dan menindak tegas kades yang terlibat dalam judi online.
“Kami bersama aparat penegak hukum, seperti Mabes Polri, Jaksa Agung, dan KPK, akan turun tangan jika ada kepala desa yang bermain judi online. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga kejahatan yang harus dihentikan agar tidak semakin merugikan masyarakat,” tegasnya.
Dalam upaya memperkuat pengawasan, Yandri telah menjalin koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. Selama dua hari terakhir, ia mengunjungi kedua institusi tersebut untuk memastikan adanya tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku judi online dari kalangan pejabat desa.
Pada pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Yandri juga menekankan bahwa judi online semakin marak di kalangan kepala desa dan menjadi salah satu penyebab penyalahgunaan anggaran. Oleh karena itu, kerja sama dengan aparat hukum diperlukan untuk mencegah lebih banyak kasus serupa.
“Kami ingin memastikan bahwa kepala desa memahami konsekuensi dari bermain judi online dengan uang rakyat. Tidak hanya diberhentikan dari jabatannya, mereka juga akan menghadapi tuntutan hukum sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Pemerintah berharap dengan adanya tindakan tegas ini, praktik judi online di kalangan kepala desa bisa dihentikan. Dengan langkah yang lebih ketat dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, kepala desa yang nekat bermain judi online akan langsung ditindak guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara. []